Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia

By Admin


nusakini.com, – Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia, pada Rabu (15/01).

“Pemberian izin dan pelayanan NPPBKC kepada pengusaha barang kena cukai (BKC) merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung industri dalam negeri dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut sebagaimana peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono.

Agung mengatakan bahwa pelayanan NPPBKC telah diamatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.

“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” imbuhnya. 

Ia mengatakan melalui permberian NPPBKC kepada pengusaha cukai di Banyumas ini, pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik. “Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

CV Java Kretek Indonesia merupakan pengusaha barang kena cukai yang berlokasi di Jalan Kembaran Sokaraja, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

“Sesuai ketentuan, sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha di bidang cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran. Semoga dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut,” tutup Agung. (*)